Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Bisa Bikin Emosi, Pake Mobil Tua Enggak Bisa Ngirit Lagi!

pajak emisi bisa bikin pengguna mobil tua emosi

Pengguna mobil tua yang selama ini ngerasa irit pajak enggak bisa tenang lagi nih, karena ada pajak kendaraan berbasis emisi.

Yah tau sendiri deh ya, kadang mobil tua ada aja komponen yang enggak optimal dan bikin emisi jadi lebih tinggi.

Dari knalpot bocor sampe O2 sensor ngaco aja, udah dijamin bikin tingkat emisi melambung dan bikin pajaknya makin mahal.

Apalagi buat pengguna mobil diesel lawas yang ngebulnya ampun-ampunan, bisa-bisa bayar pajaknya bakal makin melambung.

Disinyalir pajak kendaraan berbasis emisi gas buang ini akan mulai diterapkan di Jakarta untuk mengendalikan polusi udara.

Mekanismenya lagi disusun melalui Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.

Intinya, semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar pemiliknya.

Proses penyusunan kajian KPL melibatkan peneliti, akademisi, industri, lintas OPD, hingga NGO agar metodologi yang digunakan kuat secara ilmiah dan matang.

Berlaku untuk Kendaraan Luar Jakarta?

Pergerakan kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari wilayah penyangga.

Karena itu, penanganan emisi membutuhkan pendekatan lintas wilayah sekaligus mempertimbangkan aspek teknis dan politis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan penyusunan KPL merupakan amanat regulasi nasional seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.

Ia menegaskan lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal.

“Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB,” ucap Asep

Akankah Efektif Mengurangi Polusi?

Pandangan teknis turut dipertegas oleh Peneliti BRIN Rizqon Fajar yang dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Sementara sebagian besar kendaraan masih belum memenuhi standar emisi terbaru.

“Lebih dari separuh motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II,” papar Rizqon .

Rizqon merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan Pergub sebagai payung hukum implementasi KPL. Hai ini yang mengatur bobot emisi, usia kendaraan, hingga integrasi data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.

Dengan begitu, hasil uji emisi dapat langsung terefleksi dalam besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Selain regulasi, Ia menekankan pentingnya perluasan bengkel uji emisi, pelatihan operator, dan edukasi publik secara konsisten.

Tapi yang paling penting sih, pajak emisi ini jangan sampai jadi lahan basah baru ya…

Yuk baca lagi artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial IG @oto24.id!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *