Sudah pada tahu belum nih kalau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk?
BKPB yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor.
Enggak cuma jadi ringkas saja, BPKB elektronik atau e-BPKB ini juga memiliki beberapa fitur tambahan.
BPKB terbaru telah dilengkapi chip yang menyimpan data penting kendaraan secara digital.
Pengguna cukup mengunduh aplikasi ‘BPKB Mobile’, lalu melakukan scan barcode pada dokumen tersebut menggunakan ponsel.
Dalam hitungan detik, informasi kendaraan akan langsung muncul karena sudah terhubung dengan pusat data Korlantas.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelas Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji.
Enggak perlu takut keluar biaya lagi, perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.
Untuk tahun ini, BPKB elektronik memang baru diterapkan untuk mobil alias kendaraan roda empat dulu.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, implementasi awal memang difokuskan pada mobil.
“Kenapa roda empat dulu? Karena memang banyak penyalahgunaan dokumen kendaraan, khususnya BPKB mobil,” ujar Wibowo yang dikutip dari Kompas.com.
Yuk baca lagi artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial IG @oto24.id!