
Setelah lama dapat hak spesial, mulai Desember 2025 nanti insentif mobil listrik impor resmi dicabut.
Artinya buat mobil yang masih impor dengan skema Completely Built Up (CBU) jelas terdampak.
Sebab nanti enggak mendapatkan bebas bea masuk dan bebas dari PPnBM lagi.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikutip dari Kompas.com.
“Tahun ini InshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta.
Dia bilang dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan pet jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU, meliputi:
1. BYD Auto Indonesia,
2. Vinfast Automobile Indonesia,
3. Geely Motor Indonesia,
4. Era Industri Otomotif (Xpeng),
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta
6. Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia.
Sebagai info, pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.
Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.
Siap-siap harga mobil listrik jadi naik nih selama belum bikin pabrik di Indonesia!
Yuk baca lagi artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial IG @oto24.id!