Mungkin pernah lihat marka seperti di foto. Tapi arti garis kuning zigzag begitu udah pada tau belum?
Karena posisinya yang ada di pinggir jalan, jangan disalah artikan buat tempat parkir menyerong ya.
Buat yang belum tahu, marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Arti garis kuning zigzag atau marka berbiku-biku ini fungsinya sebagai tanda penegasan.
Area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk mobil dan motor.
Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi:
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Kalau ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan.
Jadi marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.
Apalagi kalau sudah ada rambu P dicoret dan ada juga marka ini, wah kalo masih nekat parkir mah jangan heran kalau mobil tiba-tiba raib.
Bukan dimaling, tapi diderek ke kantor!
Yuk baca lagi artikel otomotif lainnya di oto24.id dan follow info update di media sosial IG @oto24.id!